Kasus
1: Hacker
Pembobol Situs Presiden SBY
Wildan Yani Ashari alias Yayan tak ubahnya mereka yang memiliki hobi
menggunakan kecanggihan teknologi informasi. Pemuda kelahiran Balung, Kabupaten Jember,
Jawa Timur, 18 Juni 1992, itu biasa menyalurkan
kemampuannya di Warung Internet (Warnet) Surya. Com di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Jember. Wildan
bukan pakar teknologi informatika. Dia lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Balung 2011 jurusan teknik bangunan. Namun pekerjaannya sebagai penjaga
sekaligus teknisi di Warnet CV Surya Infotama milik saudara sepupunya, Adi
Kurniawan, membuat Wildan mengenal lika-liku internet. Wildan pun memilih tidak
melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan tinggi. Kamis, 11 April
2013, Wildan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Dia bukan
terdakwa biasa. Wildan menjadi pesakitan karena meretas situs pribadi Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono,http://www.presidensby.info.
Modus dari kejahatan ini adalah
mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari kejahatan ini termasuk ke
dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para
penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website.
Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking, data
frogery, dan bisa juga cyber terorisme. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang hak milik (against property) dan bisa juga cybercrime
menyerang pemerintah (against government). Pada kasus Hacking ini biasanya
modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga
pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya.
Kelemahan
sistem pertahanan situs pemerintah RI dikarenakan tidak memiliki server
sendiri. Rata-rata agar tidak repot, departemen atau lembaga pemerintah membeli
domain perusahaan lain dan tidak membuat server sendiri. Akibatnya, saat sistem
pertahanan domain induk lemah, maka akan mudah dibobol. Aditya menyarankan,
agar situs-situs resmi pemerintah dikelola dengan memakai server sendiri.
"Jadi semua dikanalisasi ke satu payung, satu server," kata Aditya
Kurniawan, dosen teknik informatika Universitas Bina Nusantara Jakarta, usai
menjadi saksi ahli dalam persidangan peretas situs Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono.
Bermodalkan
perangkat komputer billing yang biasa digunakannya sebagai penerima bayaran
dari para pengguna internet, Wildan yang menggunakan nickname MJL007 mulai
mengutak-atik laman www.jatirejanetwork.com dengan IP address 210.247.249.58.
Laman www.jatirejanetwork.com yang dikelola Eman Sulaiman bergerak di
bidang jasa pelayanan domain hosting. Wildan yang biasa dipanggil Yayan mencari
celah keamanan di laman itu. Kemudian melakukan SQL Injection atau Injeksi SQL,
teknologi yang biasa digunakan para peretas atau hacker agar bisa
mendapatkan akses ke basis data di dalam sistem. Wildan lantas menanamkan
backdoor berupa tools (software) berbasiskan bahasa pemrograman PHP yang
bernama wso.php (web sell by orb). Dalam dunia teknologi informasi dan
komunikasi, dengan mekanisme backdoor yang ditanamkannya, hacker bisa melakukan
compromise, yakni melakukan bypass atau menerobos sistem keamanan komputer yang
diserang tanpa diketahui oleh pemiliknya. Wildan pun mengutak-atik laman www.techscape.co.id
yang memiliki IP address 202.155.61.121 dan menemukan celah keamanan.
Wildan berhasil meretas server yang dikelola CV. Techscape itu dan memasuki
aplikasi WebHost Manager Complete Solution (WMCS) pada direktori my.techscape.co.id.
Pada November 2012, Wildan mulai mengakses laman www.jatirejanetwork.com
yang telah diretasnya. Menjalankan aplikasi backdoor yang telah dia tanam
sebelumnya, Wildan menggunakan perintah command linux: cat/home/tech/www/my/configuration/.php,
hingga akhirnya berhasil mendapatkan username dan kata kunci dari basis data
WHMCS yang dikelola CV. Techscape. Setelah itu, anak bungsu pasangan Ali
Jakfar- Sri Hariyati itu menjalankan program WHMKiller dari laman
www.jatirejanetwork.com untuk mendapat username dan kata kunci dari setiap
domain name yang ada. Dia pun memilih domain dengan username: root, dan
password: b4p4kg4nt3ngTIGA dengan port number: 2086. Dengan username dan
kata kunci tersebut, Wildan lantas menanamkan pula backdoor di server www.techscape.co.id,
pada pukul 04.58.31 WIB pada 16 November 2012. Agar backdoor tersebut tidak
diketahui admin, Wildan merubah nama tools menjadi domain.php dan ditempatkan
pada subdirektori my.techscape.co.id/feeds/, sehingga Wildan bisa
leluasa mengakses server www.techscape.com melalui URL: my.techscape.co.id/feeds/domain.php.
Untuk mengakses itu, dia sudah memiliki password yayan123. Kemudian pada
8 Januari 2013 Wildan mengakses laman www.enom.com, sebuah laman yang merupakan
domain registrar www. techscape.co.id, hingga berhasil melakukan log in
ke akun techscape di domain registrar eNom. Inc yang bermarkas di Amerika
Serikat. Dari situlah Wildan mendapatkan informasi tentang Domain Name Server
(DNS) laman www.presidensby.info. Setidaknya ada empat informasi
penting berupa data Administrative Domain/Nameserver yang dia dapatkan dari
laman pribadi Presiden SBY itu, yakni:
-
Sahi7879.earth.orderbox-dns.com
-
Sahi7876.mars.orderbox-dns.com
-
Sahi7879.venus.orderbox-dns.com,
dan
-
Sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com.
Wildan lantas mengubah keempat data tersebut menjadi:
Wildan lantas mengubah keempat data tersebut menjadi:
-
id1.jatirejanetwork.com,
dan
-
id2.jatirejanetwork.com.
Selanjutnya
pada pukul 22.45 WIB, Wildan menggunakan akun tersebut (lewat WHM
jatirejanetwork), sehingga dapat membuat akun domain www.presidensby.info dan
menempatkan sebuah file HTML Jember Hacker Team pada server www.jaterjahost.com. Sehingga ketika pemilik user internet
tidak dapat mengakses laman www.presidensby.info yang sebenarnya, akan tetapi
yang terakses adalah tampilan file HTML Jember Hacker Team.
Ulah
Wildan tercium Tim Subdit IT dan Cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
Khusus Mabes Polri yang mendapat laporan terjadinya gangguan pada laman
Presiden SBY. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa aksi illegal DNS
redirection dilakukan MJL007 dari warnet yang dijaga Wildan. Akhirnya Wildan
ditangkap pada 25 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan
Wildan Yani Ashari menimbulkan reaksi dari kelompok hacker yang mengaku bernama "Anonymous
Indonesia". Sebagai bentuk solidaritas atas tertangkapnya Wildan, grup
peretas tersebut melakukan sejumlah aksi serangan atas sejumlah situs milik pemerintah
Republik Indonesia dengan domain ".go.id". Sebuah pernyataan bernada
menyindir penanganan hukum di Indonesia terhadap kasus hacking pun tertuang di situs scripgratis.org. Persoalan hacking ini pun menimbulkan kekhawatiran bahwa
aksi mereka tak hanya terbatas soal deface
atau mengganti laman situs saja, melainkan juga menjurus pada tindak pencurian
data. Seperti diutarakan oleh pemilik akun Twitter @bangaip_topdeh, data-data
sensitif dalam institusi-institusi pemerintah yang menjadi korban serangan
berpotensi bocor di internet.
Menurut pemilik akun Twitter tersebut, hal ini pernah terjadi pada data e-mail dan password sejumlah akun milik Tentara Nasional Indonesia yang pada pertengahan 2011 lalu dibocorkan melalui situs online pasting pastebin.com oleh kelompok Anonymous.
Menurut pemilik akun Twitter tersebut, hal ini pernah terjadi pada data e-mail dan password sejumlah akun milik Tentara Nasional Indonesia yang pada pertengahan 2011 lalu dibocorkan melalui situs online pasting pastebin.com oleh kelompok Anonymous.
Kasus
2 :
Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya
dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI
dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga
telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa
America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang
ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer,
26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari
serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa
waktu lamanya (http://www.fbi.org).
Modus Operandi : Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet.
Kasus 3:
Komputer di gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah alamat situs porno
lengkap dengan tampilan gambar-gambar asusilanya tiba-tiba muncul di layar
informasi kegiatan DPR yang diletakkan di depan ruang wartawan DPR, Senayan,
Jakarta, Senin (2/8). Situs www.dpr.go.id berubah menjadi www.tube8.com dan
situs porno itu tampil lebih kurang selama 15 menit, tanpa bisa ditutup ataupun
dimatikan. “Wiiih gile…kok bisa muncul,” kata salah seorang wartawan yang
melihat gambar-gambar asusila tersebut. Puluhan wartawan yang sedang melakukan
peliputan di gedung DPR kemudian serentak mengerumuni. Beberapa terlihat
tertawa dan berteriak-teriak setelah melihat gambar-gambar asusila yang silih
berganti itu. Pada saat yang sama, wartawan foto juga terus sibuk mengabadikan peristiwa
langka di gedung wakil rakyat tersebut. Munculnya situs porno kemudian menjadi
perhatian tidak hanya para wartawan, tetapi juga para pengunjung dan tamu
dewan. Sementara Kabag Pemberitaan DPR, Suratna, terlihat panik dan berusaha
untuk menutup situs penyusup tersebut. Namun demikian, alamat situs porno itu
tetap tak bisa dimatikan. Justru, gambar yang tadinya kecil lama-kelamaan makin
besar dan nyaris memenuhi layar monitor. Semua usaha yang dilakukan tak
berbuah, tiba-tiba sekitar 15 menit kemudian gambar tersebut hilang dengan
sendirinya.
Modus Operandi : Illegal Content
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong
atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Kasus 4:
Jeniffer Lopez menuntut domain name jenniferlopez.net dan
jenniferlopez.org karena telah menyalahgunakan namanya untuk mengeruk
keuntungan dari pendapatan iklan. Jeniffer Lopez mendaftarkan namanya di
internet sebagai merek dagang pada Mei 1999 dan telah menjual lebih dari 48
juta album. Sementara seorang pria bernama Jeremiah Tieman mendaftarkan dua
domain yang sama untuk mengelola situs penyedia informasi bagi para penggemar
artis, sehingga menarik pengguna internet mengunjungi situs Jeniffer Lopez
palsu dan menarik biaya dari setiap iklan yang masuk.
Modus Operandi : Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di
Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Kasus 5:
Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu
kredit milik orang lain lintas negara.
Modus Operandi : Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah
ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
kasus 6:
Membobol nomor rekening nasabah suatu bank dan berhasil mengambil uang
nasabah, sehingga uang nasabah berkurang tanpa pernah melakukan transaksi.
Modus Operandi : Infringements Of Privacy
Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi
dan sebagainya.
Kasus 7: Kasus Penyebaran Virus Worm
Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara
mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar pada jaringan LAN (local area
networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut
perusahaan anti-virus, F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm
ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak.
Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram
untuk melancarkan aksinya.
Begitu
menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung
beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer
yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan
komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui
kanal di IRC (internet relay chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.
Modus Operandi : Cyber Sabotage and Exortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Kasus 8:
Pada aplikasi facebook sering kali melihat tawaran untuk mengetahui "Siapa
yang melihat profil Anda" dan para facebooker dengan rasa penasaran akan
mengklik tautan yang disuguhkan. padahal sesungguhnya tautan tersebut adalah
malware atau program jahat terbaru yang tengah beredar di facebook. Saat
mengkliknya para facebooker akan diarahkan ke suatu aplikasi yang memiliki
akses ke profil.
Modus Operandi : Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam
suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
Kasus
9:
Contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen
terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin
Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut
antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka
panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung
ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian
jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem
persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2
Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena
Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan
anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar
informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama
pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI
membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur
KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus
dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu
kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri
ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theftmerupakan
salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan.
Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan
melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.
Modus Operandi: Adalah pencurian data untuk
mematai-matai hal –hal rahasia yang dilakukan oleh suatu negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar